Raperda Transportasi yang di Godok DPRD Balikpapan Masuk Tahap Fasilitasi Gubernur Kaltim

Upnews.Id, Samarinda – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penyelenggaraan Transportasi yang diantaranya mengatur kepemilikan garasi. Namun Raperda itu sampai kini tertahan di Pemprov Kaltim.
Sesuai aturan, perda yang telah selesai dibuat DPRD Balikpapan harus disetor dulu ke Pemprov Kaltim untuk dilakukan sinkronisasi dengan aturan-aturan lainnya. Pihak DPRD Balikpapan sendiri sudah menyerahkan ke Pemprov sejak dua bulan silam.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil telaah Pemprov Kaltim atas Raperda transportasi. Proses itu menjadi salah satu syarat pengajuan produk hukum di daerah. Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap aturan yang lebih tinggi.
“Sudah selesai di tingkat pembicaraan pertama. Ini kan berproses di tingkat provinsi untuk difasilitasi. Setelah proses itu selesai baru ada tindak lanjut dari kita,” ujarnya kepada wartawan di Samarinda, Rabu (18/5/2022).
Andi Arif Agung yang akrab dipanggil A3 menyebut Perda tersebut masih dalam tahapan fasilitasi Gubernur Kaltim. Hanya saja sudah 2 bulan lamanya tahapan fasilitasi belum juga selesai, sehingga Raperda tersebut belum dapat disahkan menjadi Perda.
Menurut Andi Arief, hasil telaahan staf dari Pemprov Kaltim ini akan memuat catatan saran perbaikan atau penyempurnaan peraturan daerah. Terutama terkait substansi materi yang wajib menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk tidak boleh bertolak belakang atau berbenturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
“Ini macetnya di provinsi. Tinggal satu ini saja rancangan perda kita yang ada di sana. Perda jaminan produk halal sudah selesai. Perda transportasi ini saja lagi yang masih tersendat di sana,” pungkasnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)