Galian C Ilegal di Bukit Pelangi, DPRD Kutim Minta Pelaku Ditindak

Upnews.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ramadhani, mengkritik keras aktivitas galian C di kawasan Bukit Pelangi, tepat di belakang Masjid Agung al-Faruq, Sangatta.
Menurutnya, pihak yang melakukan penggalian ini menunjukkan keberanian luar biasa karena berlangsung di depan mata tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ramadhani menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan dan seharusnya segera ditindak.
“Itu melanggar, di depan mata. Seharusnya ditindak. Harus ada izin galian C. Tak mungkin Polres tidak melihat, ‘kan di depan mata,” ujarnya Ramadhani usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kutai Timur Senin, (14/10/2024).
Ia juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur untuk segera bertindak terkait masalah ini. Ramadhani memperingatkan bahwa jika aktivitas ini dibiarkan, pondasi Masjid Agung al-Faruq terancam runtuh.
Selain itu, lingkungan sekitar akan terdampak oleh debu yang beterbangan akibat penggalian.
“Kalau dibiarkan, pasti pondasi Masjid Agung akan runtuh. Kegiatan itu sudah berlangsung beberapa bulan, dan saya melihat sendiri di lokasi,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jalur pengambilan bahan galian golongan C di area tersebut telah dipindahkan ke jalur lain, namun aktivitas penggalian masih terus berlanjut.
Sementara itu, Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika, berjanji akan mengecek lokasi untuk memastikan tindakan selanjutnya.
“Nanti saya cek dulu,” katanya kepada awak media
Di sisi lain, Dewi, Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPlH) DLH Kutai Timur yang juga menjabat sebagai Plt Kepala DLH, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat provinsi.
Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan provinsi, tergantung pada lokasi galian tersebut. Jika berada di kawasan hutan, maka Balai Gakkum yang bertanggung jawab, sedangkan di lokasi lainnya merupakan kewenangan ESDM.
“Kami hanya dapat melakukan pembinaan dan meneruskan aduan kepada instansi yang berwenang,” jelasnya.(Put/Nt/Dr-Adv)