Desa Sidomulyo dan Tabang Lama Masih Beda Pandangan Soal Garis Batas
Upnews.id, Tenggarong – Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih menyisakan perbedaan pendapat. Hingga kini, kedua desa belum mencapai kesepakatan final terkait garis batas yang sah secara administrasi.
Dalam forum rapat di DPRD Kukar, Senin (4/8/2025), pihak Desa Sidomulyo mengusulkan agar penegasan batas wilayah mengacu pada peta yang telah ditandatangani tahun 1999. Berdasarkan peta tersebut, wilayah di sisi kanan sungai tidak termasuk ke dalam wilayah Desa Sidomulyo maupun Tabang Lama.
Namun, hasil penegasan batas kolektif tahun 2016 menunjukkan adanya perubahan data. Dalam peta terbaru, sebagian wilayah di sebelah kanan sungai justru masuk dalam area administratif Desa Tabang Lama. Perbedaan hasil antara dua dokumen inilah yang menjadi sumber utama belum tercapainya kesepakatan.
“Masih ada perbedaan pandangan mengenai batas sungai. Karena itu, kedua desa belum bisa menandatangani berita acara kesepakatan,” jelas Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino.
Ia menjelaskan, perbedaan persepsi ini bisa diselesaikan dengan pendekatan teknis dan sosial. Jika dalam waktu tertentu kesepakatan tetap tidak tercapai, maka sesuai aturan, Bupati Kukar dapat menetapkan batas wilayah desa melalui Peraturan Bupati sebagai bentuk keputusan akhir.
Poino menegaskan, keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum agar tidak lagi terjadi tumpang tindih pengelolaan wilayah antara desa yang bertetangga. “Kami ingin keputusan ini memberikan kepastian hukum, sehingga pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Tabang bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Selain itu, DPMD Kukar juga akan terus melakukan pendampingan agar proses klarifikasi dan verifikasi data dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Harapan kami, proses ini tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Karena pada akhirnya, penetapan batas desa ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya satu pihak,” tutupnya.(Adv)






