Darlis Tegaskan SMA/SMK di Kaltim Dilarang Gelar Perpisahan di Hotel

upnews.id SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa seluruh SMA dan SMK negeri di Kalimantan Timur wajib mematuhi surat edaran pemerintah pusat terkait larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan di hotel. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik iuran perpisahan siswa di SMA Negeri 4 Samarinda.
Darlis Pattalongi menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk mencegah pembebanan biaya berlebih kepada orang tua siswa dan mendorong efisiensi tanpa mengurangi makna acara perpisahan.
“Kami mengajak seluruh kepala sekolah di Kalimantan Timur untuk mematuhi edaran pemerintah pusat, yang mengimbau agar kegiatan perpisahan cukup dilakukan di lingkungan sekolah menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Darlis.
Dana Perpisahan SMA 4 Samarinda Dikembalikan Penuh
Dalam konteks SMA Negeri 4 Samarinda, Darlis menegaskan bahwa seluruh dana yang sempat dikumpulkan dari orang tua siswa telah dikembalikan secara penuh.
“Kami mengundang kembali orang tua siswa, menyampaikan perubahan keputusan, dan memutuskan bahwa semua dana yang sudah terkumpul akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Darlis, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pernyataan ini sekaligus meredakan kekhawatiran publik terkait transparansi dan pengelolaan dana sekolah.
Meskipun sebagian dana telah digunakan untuk kebutuhan awal seperti pelatih tari dan medali, Darlis memastikan bahwa seluruh dana tetap dikembalikan dan biaya awal tersebut menjadi tanggung jawab bersama. “Biaya yang sudah terpakai menjadi tanggung jawab bersama karena merupakan keputusan awal. Namun komitmen kami jelas: seluruh uang siswa dikembalikan,” katanya tegas.
Darlis Pattalongi lebih lanjut menekankan bahwa semangat perpisahan bukanlah terletak pada lokasi atau kemewahan, melainkan pada nilai kebersamaan dan pembekalan moral untuk masa depan siswa. (adv)