Dapat WDP, Faizal Rachman Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Upnews.id, Sangatta – Usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengumumkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur dari Partai PDI Perjuangan pun bereaksi, salah satunya Faizal Rachman.
Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kutim IV itu meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Terlebih hasil LHP BPK bakal menjadi tanda tanya besar bagi teman-teman di legislatif.
Ditemui di Sekretariat DPRD Kutim, pada Kamis (9/06/2022). Faizal Rachman mengaku jika fraksinya telah bersurat kepada pimpinan DPRD. Untuk dilakukan pertemuan terkait hasil LHP BPK tersebut, sehingga bisa menjadi evaluasi, termasuk Salinan hasil pemeriksaan agar dapat dipelajari.
Baca Juga : DPRD Kutim Dorong Pemkab Kutim Berbenah Setelah Menerima WDP Dari BPK RI
“Sesuai dengan undang-undang pemerintah daerah, tugas DPRD menindaklanjuti hasil temuan BPK. Tindakan perbaikanya, kita awasi dan meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan itu,” jelas Fiazal.
Faizal menyebut, sesuai Undang-undang nomor 23 disampaikan hak DPRD untuk mengetahui hasil pemeriksaan BPK. Bukan hanya itu, DPRD juga memiliki hak untuk berkonsutasi dengan BPK terkait adanya temua di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. (An/Dr-Adv DPRD)