DPRD Kaltim Tetapkan Pers sebagai Alat Kontrol Eksternal: Jahidin Tegaskan Transparansi Rapat Aset Daerah Wajib Dibuka Demi Tekanan Publik
upnews.id SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, memberikan penegasan kuat mengenai peran fundamental media dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatif, khususnya terkait aset daerah. Ia memposisikan wartawan sebagai alat kontrol eksternal yang tidak terpisahkan, bertugas menyiarkan temuan, sekaligus memberi tekanan moral agar pemerintah segera bertindak.
Pernyataan ini disampaikan Jahidin usai rapat Komisi III di Gedung E DPRD Kaltim, di mana isu pengawasan aset kembali menjadi agenda utama.
“Wartawan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari tugas DPRD. Karena melalui pemberitaan, masyarakat bisa tahu perkembangan persoalan. Kalau wartawan dibatasi, itu keliru besar. Justru kita harus membuka akses seluas-luasnya,” ujar Jahidin.
Jahidin mengungkapkan bahwa membuka rapat dewan seluas-luasnya untuk liputan media adalah strategi pengawasan yang ia terapkan sejak menjabat Ketua Bapemperda hingga Komisi I. Tujuannya sederhana: menjaga transparansi dan mengajak publik berpartisipasi.
Ia menegaskan, wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi pemantik kesadaran publik yang mampu mendorong eksekutif bertindak.
“Kalau hanya saya sendiri yang menyuarakan di DPRD, tentu kurang kuat. Tapi kalau wartawan menyiarkan secara luas, masyarakat ikut menekan. Itu baru terasa pengawasannya,” ucapnya, mencontohkan kasus penguasaan aset Pemprov yang terabaikan puluhan tahun.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban konstitusional lembaga legislatif, apalagi menyangkut aset negara bernilai miliaran rupiah. Dengan pemberitaan yang gencar, masalah aset yang selama ini terabaikan dapat segera terangkat ke permukaan dan ditindaklanjuti secara hukum.
“Tugas utama kita adalah mengawasi aset Pemprov. Wartawan adalah mitra sejati dalam komunikasi ke publik. Kita harus sama-sama bergerak,” tegasnya.
Melalui kolaborasi erat antara DPRD dan pers, Jahidin berharap kasus penguasaan lahan liar milik Pemprov Kaltim di Samarinda dapat segera diselesaikan, dan kepastian hukum atas aset negara dapat kembali ditegakkan. (Adv)






