Lambannya Sertifikasi Aset Daerah dan Lahan Masyarakat Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
upnews.id SAMARINDA – Keterlambatan dalam proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah dan lahan milik masyarakat di Kalimantan Timur dikhawatirkan dapat menjadi pemicu konflik agraria. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memperingatkan bahwa kondisi ini adalah “bom waktu” yang harus segera diatasi untuk menjamin kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyoroti persoalan ini sebagai hal krusial yang menyangkut hak masyarakat atas tanah dan keamanan hukum aset pemerintah. Ia menilai, lambannya legalisasi aset berpotensi memicu sengketa pertanahan dan konflik hukum yang berkepanjangan.
“Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” tegas Salehuddin.
Pernyataan ini mendorong urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait untuk segera mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah yang belum memiliki administrasi hukum yang lengkap.
Selain aset pemerintah, Salehuddin juga menyoroti kendala yang dihadapi masyarakat. Warga kerap terjebak pada birokrasi yang berbelit, prosedur yang rumit, biaya tinggi, bahkan pungutan liar saat mengurus sertifikat tanah.
“Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” ujarnya.
Salehuddin menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan dan keadilan, tidak hanya melalui kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif.
“Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kaltim, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya.
DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks, sehingga risiko terjadinya konflik agraria dapat dicegah. (Adv)






