Ketua DPD NasDem Kutim Pastikan Proses PAW Berjalan Sesuai Regulasi

Upnews.id, Sangatta – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Hj. Kamsiah Rahman. Telah berjalan sejak 40 hari pasca kepulangan alhamhumah ke pangkuan Sang Khalik.
Ketua DPD Partai NasDem Kabuapten Kutai Timur H. Arfan, yang juga Wakil Ketua II DPRD Kutim memberikan keterangan mengenai perjalanan PAW salah satu kader terbaiknya itu.
Menurutnya, proses diawali dengan berkoordinasi dengan DPW NasDem, dan diputuskan penggantinya yakni pemilik suara terbanyak kedua setelah almarhumah, di Daerah Pemilihan (Dapil) Kutim III. Dari database partai didapati nama Andi Asma dengan nomor urut 2, yang mendapatkan 128 suara.
Baca Juga : NasDem Kutim Target 8 Kursi Pada Pileg 2024
“Saya perintahkan Sekretaris dan LO Partai untuk mencari beliu ini yang ternyata beralamat di Kecamatan Kaubun. Dari situ saya komunikasikan dengan DPC saya disana, ternyata beliau tidak ada, dan hanya didapati keluarganya,” jelas H. Arfan.
Berdasarkan keterangan kerluarga itulah, diketahui jika Caleg NasDem pada Pemilihan Legislatif tahun 2019 lalu itu. Saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bontang.
“Sehingga benar adanya tidak ada konfirmasi ke dia, karena tidak bisa dihubungi. Tapi kami mendapatkan data valid setelah kita koordinasi ke Polres, ke Pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri mengeluarkan surat keputusan bahwa beliau tengah menjalani hukuman dari 21 Januari 2021 dengan vonis 4 tahun 6 bulan,” tambah Arfan.
Bahkan, informasi perkara yang tengah dijalani oleh Andi Asma dapat diakses secara umum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Sangatta. Dengan nomor perkara 356/Pid.Sus/2020/PN Sgt untuk kasus narkotika.
Baca Juga : Kamsiah Rahman Berpulang, DPD NasDem Kutim Berduka
“Kami laporkan lagi ke DPW, sehingga rujukannya ke nomor urut nomor 3 saudara Ubalgus yang mendapatkan 83 suara. Kami membuat rekomendasi ke DPW, DPP hinga koordinasi ke KPU,” sebut wakil rakyat dari Dapil II itu.
Dirinya menyebut, di KPU Kabupaten Kutai Timur tidak semerta-merta langsung menetapkan nomor urut 3, lantaran ada pemilik suara diatasnya. KPU akhirnya memproses usulan DPD NasDem setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Sangatta.
“Alhamdulillah infonya sudah di meja Gubernur. Nanti salinannya ke Sekda, dari Sekda nanti dikirim ke sini, baru akan dilantik. Ya jadwal pelantikan itu sudah ada,” sebut Pengasuh Pondok Pesantren Baiturrahmah itu pada Selasa (04/10/2022) malam.
Dalam proses pengurusan PAW mantan Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kutim itu, Andi Asma wanita yang tinggal di Jl. Poros Kaubun Desa Bumi Etam itu tiba-tiba dinyatakan bebas oleh Lapas.
Baca Juga : DPD NasDem Kutim Bantu 1 Ton Beras Untuk Korban Banjir
Setelah bebas yang bersangkutan langsung mendatangi Ketua DPD NasDem Kutim, mempertanyakan keputusan partai menetapkan Caleg nomor urut 3 yang diusulkan menjadi pengganti Almarhum Hj. Kamsiah Rahman.
Pada kesempatan itu, H. Arfan tegaskan pihaknya tidak ada kapasitas dan kepentingan memilih siapa yang dilantik, melainkan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur.
“Dia sampaikan ke saya bahwa ini akan ditindak lanjuti ke ranah hukum. Saya bilang silahkan, itu haknya ibu Andi Asma. Kami hanya ingin prosesnya tetap berjalan, nanti sesudah dilantik ada keputusan Pengadilan, ya kita berproses lagi,” sebutnya.
Arfan juga menegaskan, setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem menandatangani fakta integritas. Dimana didalam salah satu poinnya itu berisi ada 3 hal yang tidak ditoleransi oleh partai, yakni korupsi, narkotika dan pelecehan seksual.
Baca Juga : Arfan Bangunkan Masjid untuk Warga Padat Karya
Arfan juga pastikan, jalur hukum yang ditempuh oleh Andi Asma tidak mempengaruhi proses pengusulan PAW yang dilakukan oleh partai. Yang telah berjalan sejak 40 hari kepulangan Ketua Garnita Malahayati DPD NasDem Kutim itu.
“Tidak mengganggu, kalo mengganggu berarti Andi Asma sudah punya putusan Pengadikan dan dinyatakan yang memiliki hak. Artinya kami sesuai tahapan sesuai regulasi,” tutup Ketua DPD Partai NasDem. (An/Dr)