DPMD Kukar

Seleksi Perangkat Desa di Dua Wilayah Kukar Difasilitasi DPMD untuk Jaga Integritas Seleksi

Upnews.id, Tenggarong – Dalam upaya memastikan rekrutmen perangkat desa dilakukan secara profesional, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi penjaringan perangkat desa dari dua wilayah, yakni Desa Semangko di Kecamatan Marangkayu dan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan. Proses tersebut berlangsung di kantor DPMD Kukar pada Selasa (28/10/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di ruang rapat DPMD ini bertujuan memberikan pendampingan agar setiap tahapan seleksi dilaksanakan sesuai peraturan dan tetap mengedepankan asas transparansi. Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, menyampaikan bahwa mekanisme penjaringan perangkat desa sudah diatur secara rinci dalam regulasi dan wajib diikuti oleh seluruh desa.

“Proses peningkatan dan pemberhentian perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan dan pendaftaran oleh panitia di tingkat desa,” ujarnya Rabu (29/10/2025).

Ia memaparkan bahwa setiap jabatan yang kosong minimal harus diperebutkan oleh dua peserta. Setelah penyaringan administrasi di desa selesai, calon perangkat desa mengikuti tes tertulis berbasis online melalui Google Form. Sistem ini dianggap lebih akuntabel karena hasilnya muncul otomatis tanpa intervensi pihak lain.

“Metode ini kami terapkan agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya melakukan validasi soal, sedangkan pelaksanaan tes dilakukan secara mandiri oleh panitia di desa tanpa campur tangan pihak luar,” terang Poino.

Hasil tes kemudian menjadi dasar panitia desa untuk memberikan rekomendasi kepada kepala desa. Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan ke camat, yang memiliki batas waktu tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan berkas. Tahap akhir berada di tangan bupati, dengan bantuan rekomendasi teknis dari DPMD, yang ditargetkan terbit dalam waktu maksimal 20 hari.

“Proses di tingkat kecamatan memiliki batas waktu maksimal tujuh hari, sementara rekomendasi dari bupati ditargetkan keluar paling lambat 20 hari setelah berkas diterima. Setelah itu, kepala desa dapat menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan perangkat desa berdasarkan hasil penjaringan,” jelasnya.

Poino berharap proses ini menghasilkan perangkat desa yang mampu bekerja profesional dan mendukung kelancaran roda pemerintahan desa serta pelayanan kepada warga.

“Tujuan utama penjaringan ini adalah mengisi kekosongan perangkat desa yang terjadi karena pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau diangkat menjadi ASN maupun PPPK. Dengan adanya perangkat desa yang baru dan berkompeten, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin optimal dalam memberikan pelayanan dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button