Kutai Timur

DKP Kutim Terima Tim Penilai Panji Keberhasilan Pembangunan Kaltim

Upnews.id, Sangatta – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Timur menerima Tim Panji – Panji Keberhasilan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kasubbag Perencanaan Program Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Tri Hastuti.

Kedatangan rombonan itu untuk menilai Panji Pembangunan Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022. Pembangunan Kelautan dan Perikanan yang dimaksud tentunya tidak hanya seputar fisik,

Namun pembangunan dalam hal Anggaran (APBD Kab/Kota, Sumbangan APBD untuk Pembangunan Perikanan), Regulasi (Pergub, Perwali/Perbub, SOP), Pengembangan Kemitraan/Peran Swasta dan Masyarakat (POKMASAS, KUB, POKDAKAN, POKLAHSAR).

Baca Juga : DKP Kutim Fokus Pada Budidaya Perikanan

Hingga kinerja dan Hasil Kegiatan (Capaian Anggaran, Produksi Perikanan Budidaya dan Perikanan Tangkap, Perizinan/Pertek), Inovasi sektor Kelautan dan Perikanan (Nasional, Provinsi, Kab/Kota).

Dikutip dari laman DKP Provinsi Kalimantan Timur, rombongan tim penilaian panji – panji keberhasilan pembangunan Kelautan dan Perikanan di Kab. Kutim Tahun 2022. Disambut oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kutim H. Fata Hidayat yang didampingi Kabid Perikanan Tangkap dan Budidaya, serta beberapa pejabat yang lain pada Jumat (19/08/2022).

Penilaian panji keberhasilan DKP Kab. Kutim akan dibuat berita acara sebagai laporan pertanggungjawaban agar penilaian tersebut berjalan lebih selektif.

Baca Juga : Usai Dilantik Kadis DKP Kutim Suriansyah Siap Jalankan Program Sesuai Visi dan Misi ASKB

Dalam proses penilaian panji pembangunan Provinsi Kaltim di Kutai Timur, tim penilai memberikan beberapa catatan yang berkasnya menyusul.

“POKMASWAS (PSDKP) perlu pembuktian berupa pengukuhan oleh kepala desa setempat, KUB (Perikanan Tangkap), POKDAKAN (Perikanan Budidaya) dan POKLAHSAR (PDS) melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan data tersebut akan kita sandingkan dengan data DKP Prov. Kaltim,” sebut Tri Hastuti.

Kekurangan yang lain mulai dari Lembaga Kemitraan dapat melampirkan berita acara Undangan dan Dokumentasi. Serta Produksi (Tangkap/Budidaya) dapat diambil dan divalidasi melalui aplikasi satu data KKP.

“Kelengkapan berkas dapat disampaikan paling lambat tgl. 25 Agustus 2022,” tutupnya dalam keterangan tertulisnya. (*/An)

Back to top button