
Upnews.id, Samarinda – Kesempatan langka bagi warga Provinsi Kalimantan Timur, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang belum sempat membayar pajak.
Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur memberikan layanan pembebasan denda. Khusus di Gelaran Explore Borneo Kaltim Fair 12th 2022, yang digelar di Atrium Big Mall Samarinda pada 23 hingga 27 Maret 2022.
Menurut Keterangan Kepala Bapenda Kaltim Prof. Dr. Ir. HM Aswin MM, melalui Kepala Bidang Pajang Daerah Bapenda Kaltim, Masudi Artha. Kebijakan tersebut diambil dalam rangka pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19.
Sehingga masyarakat selaku wajib pajak yang selama ini kesulitan membayar pajak kendaraanya dapat terbantu.
Bapenda Kaltim Berikan Layanan Penghapusan Denda
“Khusus Event Kaltim Fair 12th ini, Pemprov Kaltim melalui Bapenda Kaltim memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak. Cukup datang ke stand pameran Bapenda, kami akan berikan kebebasan denda,” jelasnya.
Sehingga, masyarakat Kaltim yang nunggak membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun lebih, maka akan dibebaskan dendanya. Wajib Pajak cukup membayar pokoknya saja.
“Ayo masyarakat Kaltim, gunakan kesempatan ini untuk membayar pajak di stand Bapenda Kaltim,” himbaunya.
Selain mendapat pembebasan pembayaran denda. Masyarakat yang menyambangi stand Bapenda Kaltim juga berkesempatan mendapatkan doorprize menarik, baik berupa barang elektronik seperti, kulkas dan mesin cuci, ada pula sepda gunung dan berbagai hadiah menarik lainnya. (An/Dr)