Penyuluh Pertanian Resmi Beralih Jadi ASN Pusat, BKPSDM Kutim Siap Laksanakan Arahan Nasional

Upnews.id, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui BKPSDM mulai menyiapkan langkah teknis untuk menindaklanjuti kebijakan baru pemerintah pusat terkait penataan aparatur. Salah satu perubahan paling krusial adalah pengalihan status Penyuluh Pertanian dari ASN daerah menjadi ASN pusat, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan pangan serta memastikan tenaga penyuluh berada langsung dalam koordinasi kementerian.
“Dalam rangka mendukung target besar sektor pertanian, seluruh penyuluh pertanian di Kutai Timur akan dialihkan menjadi ASN pusat. Proses penyesuaiannya sedang berjalan dan mulai 1 Januari mereka akan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian,” jelas Misliansyah saat mendampingi Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam Rakor Kepegawaian BKN di Jakarta Barat, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyuluh pertanian selama ini bertugas di bawah struktur kabupaten, namun perubahan tersebut dinilai penting untuk memperkuat efektivitas tenaga teknis di lapangan.
“Dengan langsung berada di bawah kementerian, penyuluh pertanian dapat bekerja lebih terarah, terintegrasi, dan mengikuti standar nasional secara penuh,” tambahnya.
Lebih jauh, Misliansyah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tema besar Rakornas BKN, yaitu “ASN Bergerak Bersama Wujudkan Asta Cita”, yang menekankan perlunya konsolidasi dan penyelarasan manajemen ASN di seluruh Indonesia.
Menurutnya, penyesuaian struktur ASN di daerah—termasuk di Kutim—merupakan bagian dari upaya untuk mendukung delapan agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
“Rakornas ini menegaskan bahwa penataan peran ASN, termasuk alih status seperti penyuluh pertanian, adalah langkah strategis untuk memastikan pembangunan berjalan lebih cepat dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Misliansyah menegaskan BKPSDM Kutim siap melaksanakan seluruh arahan pusat dan memastikan proses penyesuaian berjalan tertib tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik maupun pendampingan pertanian di lapangan.(Put/Nt/Dr-Adv)






