DPMD Kukar Perkuat Peran Desa dalam Proses Pendataan Kawasan Hutan
Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ikut mengambil peran penting dalam pendataan serta penataan ulang kawasan hutan produksi. Keterlibatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang digelar di Kantor Bupati Kukar, Senin (20/10/2025).
Rakor dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, dan menghadirkan Forkopimda serta sejumlah perwakilan perangkat daerah. Satgas PKH sendiri merupakan inisiatif nasional yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga dengan fokus utama menertibkan pemanfaatan ruang dan memastikan kepastian hukum pengelolaan hutan.
Dalam mekanisme kerja Satgas PKH, DPMD Kukar bertanggung jawab mendampingi desa dalam mengidentifikasi lahan yang sudah lama dimanfaatkan, baik oleh masyarakat maupun badan usaha. Banyak wilayah hutan mengalami perubahan orientasi pemanfaatan sehingga diperlukan pencatatan ulang untuk menghindari persoalan hukum di masa mendatang.
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Ahmad Irji, menjelaskan bahwa pendataan ini menjadi pijakan awal penataan kawasan secara menyeluruh.
“Pendataan ini dilakukan untuk menegaskan kembali status lahan yang telah dibuka, baik oleh masyarakat maupun perusahaan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih pemanfaatannya,” kata Irji.
Ia menambahkan bahwa verifikasi lapangan akan dilakukan Kejaksaan Agung bersama instansi terkait untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum penataan kawasan ditetapkan.
Dalam masa transisi pendataan, pemerintah pusat menghentikan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP), termasuk sektor sawit dan pertambangan, guna mencegah terbukanya lahan baru.
Data yang terkumpul kelak akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi bagi Kementerian ATR/BPN dalam rangka reformasi agraria nasional. Irji mengemukakan bahwa penataan ini penting untuk kejelasan batas wilayah desa, kepastian hukum pengelolaan lahan, hingga penyelesaian potensi konflik ruang.
“Harapannya, proses reformasi agraria dapat berjalan adil, terukur, dan tetap berpihak kepada masyarakat,” pungkasnya.






