DPRD Kaltim Dorong Mediasi Lanjutan Sengketa Wilayah Sidrap

Upnews.id, JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali dibahas dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang saat ini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, dan turut dihadiri sejumlah pejabat penting seperti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, serta para pimpinan DPRD kabupaten/kota terkait.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendorong agar dilakukan mediasi lanjutan guna mencari titik temu terbaik antarwilayah yang bersengketa. Ia juga menilai perlu adanya verifikasi lapangan agar keputusan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud menyambut positif dan membuka peluang pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kalimantan Timur.
“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, nanti kita putuskan mau acaranya di Kalimantan Timur atau mau acaranya di Jakarta. Kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa narasumber termasuk Menteri, apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, atau Menteri yang berkaitan dengan perkebunan dan sebagainya. Ini kalau bisa kita bersama-sama sinergi,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan kajian komprehensif terkait tiga opsi perubahan batas wilayah sesuai UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia juga menegaskan, Pemkab Kutim tengah menjalankan sejumlah program pembangunan di kawasan Sidrap.
“Program selama lima tahun ke depan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Ke depan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,” terangnya.
Ia menambahkan, Kutim juga tengah membangun infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya, termasuk program pipanisasi air bersih bagi masyarakat.
Dari sisi lain, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menekankan bahwa fokus judicial review di MK hanya menyangkut Dusun Sidrap. Menurutnya, secara sosial dan ekonomi, warga Sidrap jauh lebih terhubung dengan Bontang.
“Secara administratif Sidrap memang milik Kutim, namun secara de facto pelayanan publik seluruhnya dari Bontang. Ini alasan kami mengajukan judicial review,” jelas Neni.
Ia memaparkan, dari sekitar 2.000 warga Sidrap, hampir semuanya memiliki KTP Bontang, dan hanya lima orang yang terdaftar sebagai penduduk Kutim. Selain itu, akses pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga sebagian besar mengarah ke Bontang.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian sengketa wilayah secara damai dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Sidrap sebagai prioritas utama.
(Ir/nt/Dr-Adv)






