Upnews

Warga Samboja Keluhkan Reklamasi Pasca Tambang, Komisi III DPRD Kaltim Akan Tinjau Lokasi

Upnews.id, SAMARINDA – Keluhan warga Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, terkait aktivitas reklamasi pasca tambang kembali mencuat. Menindaklanjuti hal itu, Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama, Selasa (5/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin. Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menyoroti sejumlah persoalan yang dirasakan masyarakat, termasuk keretakan rumah warga dan keberadaan kolam bekas tambang yang berada sangat dekat dengan pemukiman.

Akhmed Reza menegaskan, pihaknya akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya. Menurutnya, klarifikasi terhadap status kepemilikan lahan dan jarak tambang dengan rumah warga menjadi langkah penting sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan,” ujar Reza.

Politisi muda asal Gerindra itu menambahkan, Komisi III juga akan meminta perusahaan agar terbuka mengenai hasil reklamasi dan uji kelayakan lahan pasca tambang, terutama pada kolam bekas tambang yang disebut hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga.

Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat, Anwar Saleh, menyampaikan bahwa kolam eks tambang PT Singlurus Pratama telah menyebabkan sejumlah rumah mengalami keretakan.

“Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter,” tegas Anwar.

Sementara itu, Hartono, perwakilan PT Singlurus Pratama, menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan aktivitas tambang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan hasil kesepakatan sewa dengan pemilik lahan bernama Maesah, termasuk kesepakatan pemindahan sementara selama proses reklamasi.

“Jadi kalau dikatakan ada rumah retak, nanti setelah kegiatan penutupan selesai akan ada tim yang nantinya menilai apakah rumah yang terdampak perlu untuk dibangun atau diperbaiki,” jelas Hartono.

Komisi III DPRD Kaltim memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan memantau komitmen perusahaan dalam menyelesaikan dampak sosial maupun lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.

(Put/nt/Dr-Adv)

 

Baca Juga

Back to top button