DPRD Kaltim Tekankan Kepatuhan Mandatory Spending dan Prosedur Penyertaan Modal BUMD Harus Lewat Perda
upnews.id BALIKPAPAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (10/9/2025), membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang bertujuan memfinalisasi pondasi APBD Perubahan 2025 ini menuntut ketelitian dalam alokasi fiskal.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), dalam arahannya menegaskan pentingnya menjaga konsistensi alokasi anggaran sesuai ketentuan mandatory spending yang diatur undang-undang. Ia mengingatkan bahwa anggaran untuk sektor pendidikan harus minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur dasar sekitar 25 persen dari total belanja daerah.
“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan di tengah potensi pemotongan anggaran pusat,” ujar Hamas.
Selain mandatory spending, Hamas memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusda. Ia secara tegas menyatakan bahwa proses tersebut wajib dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda), bukan lagi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Pergub.
“Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya.
Hamas menjabarkan bahwa tahapan penyertaan modal harus mencakup apresial aset, survei kelayakan, dan penyusunan rencana bisnis yang wajib disampaikan kepada DPRD sebelum disetujui.
Rapat Banggar dan TAPD ini juga mengevaluasi pelaksanaan APBD semester I sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS Perubahan. Ketua DPRD Kaltim meminta agar seluruh proses pembahasan mengikuti alur yang sah dan menjaga integritas dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025. (Adv)






