Banggar DPRD Kaltim dan TAPD Sinkronisasi Data Laporan APBD 2024, Soroti Penurunan Pendapatan Daerah
upnews.id BALIKPAPAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim di Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Rapat ini fokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Prov. Kaltim Ujang Rachmad. Turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta sejumlah anggota Banggar, antara lain Safuad, Firnadi Ikhsan, Husin Djufri, dan Sapto Setyo Pramono.
Sementara dari unsur TAPD, hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Kaltim M. Syirajudin, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzzakir, dan jajaran pejabat terkait lainnya.
Desak Sinkronisasi Data Menyeluruh
Ekti Imanuel menyampaikan, Banggar menilai bahwa laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 secara umum telah sesuai arah kebijakan. “Agenda hari ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi TAPD menyampaikan proses teknis yang relevan. Kami ingin proses sinkronisasi antara Banggar dan TAPD benar-benar dijalankan secara kolektif dan terpadu,” ujar Ekti.
Kepala Bappeda Kaltim, Ujang Rachmad, menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi data indikator agar tidak muncul ketidaksesuaian. Merespons hal itu, Ekti Imanuel meminta TAPD melakukan penyesuaian dan pemeriksaan ulang data sebelum laporan diajukan dalam forum paripurna.
“Mohon semua pihak dapat melakukan verifikasi menyeluruh demi akurasi bersama. Laporan ini bukan hanya bentuk pertanggungjawaban tahun ini, tetapi menjadi fondasi untuk pertanggungjawaban APBD tahun berikutnya,” tegas Ekti.
Sorotan Ketua DPRD: Penurunan Pendapatan dan NJAB
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti sejumlah isu krusial dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian lintas sektor.
Sorotan utama adalah tren penurunan pendapatan daerah, termasuk tidak terealisasinya pendapatan bagi hasil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batubara akibat penurunan harga komoditas.
“Saya kira tren ini akan berlanjut di tahun berikutnya. Karena nilai batubara terus menurun, pemerintah daerah bersiap ‘mengencangkan ikat pinggang’ dan tidak bereuforia terhadap PAD dari bagi hasil,” ujar Hasanuddin.
Ia juga menyinggung belum terealisasinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor alat berat di Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara, khususnya terkait Nilai Jual Alat Berat (NJAB). NJAB belum terakomodir dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Perhitungan Pajak Alat Berat. Hasanuddin mendorong Pemprov Kaltim mengakomodir NJAB dalam Peraturan Gubernur sebagai solusi atas potensi defisit keuangan daerah.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyoroti capaian minim dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dana Beasiswa Stimulan 2020 hingga 2023 senilai Rp 3,5 miliar yang belum dicairkan kepada para penerima.
Melalui forum ini, Banggar DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal akuntabilitas anggaran, memperkuat sinergi lintas sektor, dan memastikan kebijakan fiskal daerah berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Adv)






