DPRD Kaltim

Pembangunan Gedung PJT di RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo Jadi Sorotan Komisi III DPRD Kaltim

upnews.id BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti kelanjutan pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu (PJT) di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan. Dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, Komisi III mendesak manajemen rumah sakit untuk melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak tahap perencanaan agar proyek berjalan sesuai standar teknis dan efisien.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, ini fokus membahas progres pembangunan sarana dan prasarana rumah sakit. Pembangunan Gedung PJT telah memasuki Tahap Dua, dengan alokasi anggaran lanjutan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2024 sebesar Rp230,1 miliar.

Abdulloh menekankan pentingnya koordinasi erat antara RSUD Dr. Kanujoso dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Ia meminta agar perencanaan pembangunan gedung selanjutnya, baik pada Anggaran Perubahan maupun APBD 2026, melibatkan PUPR-PERA.

“PUPR-PERA adalah pihak yang mengerti dari segi teknis hingga proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang, PUPR-PERA tiba-tiba harus merevisi karena perencanaan tidak sesuai dengan kondisi bangunan,” tegas Abdulloh.

Ia juga mengingatkan RSUD Kanujoso untuk memastikan spesifikasi kebutuhan telah sesuai dengan standar yang berlaku.

Senada dengan Abdulloh, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR-PERA Kaltim, Rahmat, juga meminta agar pihaknya dilibatkan penuh dalam perencanaan ke depan. Menurutnya, keterlibatan dini sangat penting untuk menghindari kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan.

“Koordinasi ini krusial untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan, dan kelancaran pelaksanaan,” ujar Rahmat.

Selain isu perencanaan, Komisi III DPRD Kaltim juga menyoroti temuan pembangunan fisik yang tidak dibarengi dengan pengadaan alat kesehatan, kondisi yang berujung pada Gedung “mangkrak”. Hal ini dinilai mengindikasikan lemahnya integrasi antara perencanaan konstruksi, pengadaan alat, dan kesiapan sumber daya manusia.

Rapat tersebut juga membahas enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di RSUD Dr. Kanujoso, termasuk masalah ketidaksesuaian tarif retribusi, honorarium, dan pembagian jasa layanan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menyatakan bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi. Pihaknya berkomitmen akan melakukan perbaikan dan mengkonsultasikan semua perencanaan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim.

“Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain,” pungkas Abdulloh menutup rapat.

Melalui raker ini, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmen kuatnya untuk menjadikan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo sebagai rumah sakit rujukan terdepan di kawasan Indonesia Timur. Komitmen ini tidak hanya sebatas dukungan anggaran, melainkan juga memastikan setiap pembangunan dan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, serta sesuai dengan standar tertinggi demi memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Kaltim. (Adv)

Baca Juga

Back to top button