DPMD KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Perkuat Regulasi Teknis untuk Perkuat Transformasi Enam SPM Posyandu

Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat transformasi Posyandu enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menyiapkan regulasi teknis serta perlindungan bagi para kader.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat berjalan optimal melalui kelembagaan Posyandu yang lebih terstruktur dan kader yang terlindungi hak-haknya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander ketika ditemui di ruangannya pada Rabu (25/6/2025).

Ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi data kader dan pengurus Posyandu secara individu.

“Kami memetakan data secara rinci sebagai dasar untuk revitalisasi. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan transformasi berjalan dengan dukungan sumber daya yang tepat,” ucapnya.

Elvandar mengungkapkan, Pemkab Kukar juga tengah menyiapkan skema perlindungan sosial melalui integrasi kader Posyandu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendapat arahan dari pimpinan agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kader segera diakomodasi. Ini penting karena kader menjalankan fungsi pelayanan publik yang tergolong pekerjaan rentan,” jelasnya.

Selain perlindungan sosial, insentif bulanan untuk kader juga menjadi perhatian. Saat ini kader hanya menerima Rp250.000 per bulan.

Namun, dengan bertambahnya beban kerja akibat integrasi layanan balita, lansia, dan remaja dalam satu Posyandu 6 SPM, kenaikan insentif tengah dikaji.

“Belum bisa kami sampaikan nominal pastinya, tapi pasti akan disesuaikan dengan tugas baru yang diemban para kader,” katanya.

Elvandar menambahkan, adanya penggabungan berbagai jenis layanan ke dalam Posyandu 6 SPM akan menuntut kebutuhan kader baru, terutama untuk bidang-bidang pelayanan yang sebelumnya belum tersedia di struktur Posyandu konvensional.

“Ini tidak sekadar perubahan bentuk, tapi juga peningkatan kapasitas dan jumlah SDM yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Dengan target penyelesaian registrasi seluruh Posyandu 6 SPM pada 30 Juni 2025, Pemkab Kukar berupaya segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum operasional.

“Ini sekaligus menjadikan Kukar sebagai daerah pelopor dalam pembenahan kelembagaan posyandu yang terintegrasi,” tupnya. (Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button