Dengarkan Keluhan Distributor, Disperindag Kutim Usulkan Kenaikan HET LPG 3 Kg

Upnews.id, Sangatta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan perkembangan terkait rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG ukuran 3 kilogram di wilayah Kutim. Langkah ini merespons permohonan audiensi dari pihak Hiswana Migas, organisasi yang menaungi para pengusaha penyalur gas dari Samarinda ke Kutai Timur.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadhani, menjelaskan bahwa usulan penyesuaian HET ini muncul karena harga yang berlaku saat ini masih mengacu pada SK Gubernur tahun 2022, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi usaha terkini.
“Sudah kami sampaikan ke Pak Bupati dan beliau setuju, bahwa pemikiran kita harus adil—tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk pengusaha. Kita tidak mungkin membiarkan pengusaha terus nombok karena biaya operasional, kebocoran, kerusakan kendaraan saat distribusi, dan sebagainya,” ujar Nora. Saat ditemui awak media, Jumat (25/04/2025).
Penyesuaian HET ini, jelasnya, bukan ditetapkan langsung oleh kabupaten, melainkan diusulkan oleh Bupati kepada Gubernur.
“Nanti Gubernur yang menetapkan lewat SK. Kami baru akan mengajukan usulannya ke Pak Bupati untuk ditandatangani,” katanya.
Terkait besaran kenaikan, Nora belum menyebutkan angka pastinya. Namun ia memastikan bahwa kenaikan tersebut tidak signifikan dan semata-mata untuk menjaga kelangsungan usaha para distributor.
“Yang jelas, ini bukan untuk membebani masyarakat, tapi supaya pengusaha tetap bisa jalan. Head yang lama Rp21.000 sudah tidak sesuai dengan realitas sekarang. Sekarang sudah 2025,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian HET ini akan diberlakukan merata, tidak hanya di kota kabupaten Kutai Timur, Sangatta, tetapi juga mencakup seluruh kecamatan di Kutai Timur. Penentuan harga nantinya akan mempertimbangkan jarak distribusi.
“Misalnya daerah Busang, sebelumnya bisa sampai Rp55.000 per tabung. Nah, itu tidak boleh terjadi lagi. Sekarang akan dihitung berdasarkan rumus jarak dan biaya angkut,” ujarnya.
Disperindag Kutim bersama Hiswana Migas dan disaksikan pihak Pertamina juga telah menyepakati sanksi tegas bagi pangkalan yang menjual gas di atas harga yang ditetapkan.
“Sanksinya berjenjang. Mulai dari surat peringatan pertama, lalu jika masih melanggar, penyetopan suplai selama satu bulan. Kalau masih membandel, akan diterbitkan surat pemberhentian usaha (SPU),” tegas Nora.
Ia kembali menekankan bahwa rencana kenaikan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat, agar tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di atas HET secara tidak terkendali.
“Pak Bupati tidak mau ada lagi HET Rp21.000, tapi dijual Rp26.000 hingga Rp30.000. Kita ambil keputusan yang paling bijaksana,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)