Organisasi Profesi Kesehatan Mengadu ke Bupati Kutim

Upnews.id, Sangatta – Berbagai organisasi kesehatan di Kabupaten Kutai Timur, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Pada Senin 5 Juni 2023 menemui Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman di ruang kerjanya. Guna menyampaikan aspirasi para tenaga kesehatan dengan hadirnya Rancangan Undang Undang Omnibuslaw. Dimana seluruh tenaga kesehatan di Indonesia termasuk di Kutim sepakat menolak RUU tersebut.
Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) IDI Kutim dr. Didit Tri Setyo menyebut, berbagai poin pada RUU dinilai mengancam profesi tenaga kesehatan jika RUU Omnibuslaw diberlakukan.
“Tenaga kesehatan dan rumah sakit asing bebas praktik di Indonesia karena bebas mengambil data kesehatan masyarakat Indonesia,” sebutnya.
Hal ini membuat IDI Kutim juga khawatir jika data tersebut akan tersebar ke negara lain yang berakibat membahayakan masyarakat Indonesia.
Baca Juga : Dokter RSUD Kudungga Pengguna 4 Alat Canggih Dari Kemenkes RI
“Jika RUU Omnibuslaw diberlakukan akan berpengaruh terhadap kelangsungan pelayanan,” urainya.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memerintahkan tenaga profesi kesehatan yang tergabung dalam IDI untuk mencari tahu tentang Peraturan RUU Kesehatan Omnibuslaw terlebih dahulu dan meminta untuk membuat laporan pengantar yang nantinya laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
“Laporan pengantar nanti akan dipelajari dan nanti akan diteruskan ke presiden atau kementerian,” tegas Ardiansyah. (Put/Dr-Adv)