3 Lembar Kulit Harimau Sumatera Disita Aparat
Upnews.id, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah Sumatera berhasil menggagalkan penjualan tiga lembar kulit harimau pada tanggal 13 Agustus 2021 di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara pada (13/08/2021)
Dikutip dari laman resmi KLHK, perkara dengan tersangka AS (48) tersebut, akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, pada tanggal 20 September 2021 menyatakan berkas perkara sudah lengkap.
Selain mengamankan 3 kulit harimau Sumatera, Balai Gakkum KLHK juga berhasil mengamankan barang bukti lain, seperti tulang, dan 9 kg sisik trenggiling.
AS, yang bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara. Prov. Aceh, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya. (*)