Kutai Timur

9.634 Sertifikat Tanah Diserahkan Ke Masyarakat Kutim

Bupati Harap Pelan-Pelan Masyarakat Miliki Legalitas Lahan

Upnews.id, Sangatta – Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, mengikuti penyerahan sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara virtual. Yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil, kepada masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Untuk di Kutim, penyerahan dilaksanakan di Ruang Tempudau Sekretariat Kabupaten Kutai Timur pada Kamis (25/11/2021). Yang diikuti oleh BPN Kutim, Forkopimda serta 50 perwakilan masyarakat Kutim.

Ditemui usai penyerahan Sertifikat, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap, pelan-pelan masyarakat memiliki legalitas formal terhadap tempat tinggal melalui sertifikat lahan pemukiman atau rumah.

“Hal yang menarik bagi Kutim, disamping kami mendapatkan program PTSL ini, disisi lain juga sudah ada program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang disampaikan oleh Presiden,” sebut Bupati.

Berikan Kemudahan Layanan Kesehatan, Bupati Target 2022 Kutim Capai UHC

Kurang lebih ada 10 ribu bidang tanah di Kutim sudah diserahkan ke masyarakat, diantaranya milik warga Sangatta Selatan dan Teluk Pandan. Dengan adanya sertifikat tanah, maka masyarakat memiliki legalitas dan dapat digunakan sebagai modal usaha melalui pinjaman di perbankan.

Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengambil sertifikat tanah miliknya. Berdasarkan informasi yang diperoleh masih ada 5000 sertifikat yang belum diambil, lantaran belum lengkap persyaratannya,mulai dari bea perolehan ha katas tanah dan bangunan maupun yang lain.

Sementara itu, Ketua penyerahan sertifikat tanah, Fahmi Nashrullah mengatakan, target program PTSL pada 2021 total 19 ribu bidang. Dari 19 ribu bidang yang telah diukur, sejumlah 9,634 layak menjadi sertifikat.

“Karena terjadi kekurangan berkas dari masyarakat dan terdapat permasalahan. Sehingga akan menunggu sampai terselesainya masalah atau berkasnya lengkap. Jika sudah lengkap, maka tahun berikutnya bisa dilanjutkan menjadi sertifikat,” tutupnya (Nz)

Back to top button