Kutai TimurPolitik

Tim Advokasi MaKin Sambangi Kantor Bawaslu Kutim, Ada Apa yaa????

Upnews.id, Sangatta – Tim advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Kinsu menyambangi kantor Bawaslu Kutim, Selasa (8/12/2020) siang. Kedatangan mereka diketahui untuk mendalami 3 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Dijumpai awak media di kantor Bawaslu Kutim, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, Arianto menyampaikan, kedatangan mereka ke Bawaslu Kutim dalam rangka mengklarifikasi dan berkoordinasi untuk mengetahui kelanjutan adanya laporan masyarakat yang diterima pihaknya. Di mana, laporan itu telah disampaikan ke Bawaslu.

“Pertama, laporan terkait temuan adanya pembagian kartu BPJS yang disertai kartu nama salah satu pasangan calon. Ini yang kami pertanyakan apakah ini sudah masuk di Bawaslu atau tidak,” ungkapnya.

Kedua, ada dugaan bahwa salah satu oknum kepala desa telah ikut terlibat membantu mengampanyekan salah satu paslon, dalam hal ini paslon 03. Dari dua hal itu, dia mengaku, mencoba mengklarifikasi kelanjutannya.

“Kami tidak menjustifikasi atau menuduh ini pelanggaran atau tidak. Tetapi kami hanya mengklarifikasi apakah ada laporan terkait hal itu, dan katanya sudah dalam tahap pemeriksaan oleh Bawaslu Kutim,” katanya.

Sesuai hasil pertemuan dengan Bawaslu Kutim, Irianto menyampaikan, kalau untuk temuan kartu BPJS disertai kartu nama salah satu paslon di dalamnya, dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan di tingkat kecamatan. Sehingga diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Adapun untuk dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala desa yang mengampanyekan paslon 03, Bawaslu Kutim mengatakan, kalau itu sudah masuk dalam kajian tahap satu Tim Sentra Gakkumdu. Selanjutnya kami akan membantu mengawal apa yang akan dilakukan Bawaslu,” tuturnya.

Ketiga, Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu meminta Bawaslu agar mengimbau seluruh jajarannya, terutama para Panwascam agar tidak melakukan ekspos secara terbuka ke publik terhadap laporan yang masuk sebelum berkoordinasi dan mendapatkan izin Bawaslu Kutim.

“Kami mendorong Bawaslu, untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tercipta pilkada yang kondusif,” pungkasnya.

Panwascam Sangkulirang Diadukan ke DKPP

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, Abdul Karim mengaku, untuk dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Sangkulirang, akan diadukan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami melihat ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Sangkulirang, karena mengekspos laporan dugaan pelanggaran pemilu ke publik dengan tidak berkoordinasi ke Bawaslu. Laporan nanti akan kami sampaikan secara tertulis ke DKPP,” katanya.

Selain itu, Abdul Karim dan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu juga melihat, bahwa tindakan Panwascam membacakan laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terbuka yang ditemani tim paslon 03, disebut merupakan bagian dari bentuk pelanggaran kode etik dan tidak sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kami melihat Panwascam Sangkulirang mengekspos dugaan pelanggaran pemilu tidak secara prosedural. Karena ada standar operasional prosedur yang harus dilakukan Panwascam (misalnya dengan berkoordinasi ke Bawaslu), dan kami melihat ada yang tidak dilakukan terkait itu,” tegas Karim yang ikut didampingi Lukas Himuq dan Albert.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling yang ditemui juga di kantornya oleh awak media, membenarkan, kalau kedatangan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu dalam rangka berkoordinasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan program BPJS dan keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu paslon.

“Untuk kedatangan Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, adalah untuk mengklarifikasi terkait laporan dugaan pemilu yang ditangani Bawaslu, yakni laporan penyalahgunaan program BPJS dan dugaan keterlibatan kepala desa. Untuk yang BPJS, tidak dilanjutkan karena alat bukti yang tidak mendukung. Kalau untuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa, sudah masuk di Tim Sentra Gakkumdu,” paparnya. (*)

Baca Juga

Back to top button