Tak Ingin Pemerintah Tersandra Persoalan Aset, Basti Minta Perbaikan Pengarsipan Dokumentasi
Upnews.id, Sangatta – Meskipun Kabupaten Kutai Timur beberapa tahun terakhir selalu diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Namun satu yang selalu menjadi catatan dari BPK, yakni mengenai persoalan aset.
Tak menginginkan Daerah ini terus menerus tersandra oleh persoalan aset, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sangga Langi meminta pada pemerintah untuk berhati-hati. Terutama saat melakukan pembebasan lahan ataupun pembayarannya, harus ada bukti kuat yang dipegang oleh pihak pemerintah.
“Pemerintah memang membebaskan sesuai peraturan yang ada. Tapi saat melakukan pembebasan lahan harus disertai dengan bukti penerimaan, baik itu berupa kuitansi yang ditanda tangani oleh berbagai pihak. Harus pula disertai dengan foto, sehingga itu semua menjadi bukti saat ada masyarakat dikemudian hari menuntut kembali,” pinta Basti.
Hal itu diungkapkan oleh Basti usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang panel kantor DPRD Kutim pada Selasa (17-03-2020). Antara Pemkab Kutim dengan kuasa hukum keluarga Muksin yang mengaku pemilik sah 11 hektar lahan di kawasan kantor Bukit Pelangi Sangatta.
Basti mencotohkan apa yang dilakukan oleh H.Sobirin Bagus Anggota DPRD Kutim dari Partai Kebangkitan Bangsa. Setiap melakukan transaksi yang berkaitan dengan aset harus jelas asal usulnya serta didokumentasikan. Dan yang terpenting, dokumentasi tersebut disimpan dengan rapih dan aman.
Basti memastikan, apabila penanganan aset tidak ada perubahan maka pemerintah kedepan bakal dihadapan dengan hal yang sama saat ini, yakni gugatan-gugatan bangunan pemerintah oleh masyarakat. (nz)