Samarinda

Penyebaran Kasus Covid 19 di Kaltim Meningkat, Gubernur Terapkan PPKM.

upnews SAMARINDA – Kembali meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Benua Etam, membuat Gubernur Kaltim sigap terhadap kasus tersebut.

Untuk itu, Gubernur Kaltim terbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kaltim, tertanggal 15 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.

“Ingub ini sebagai tindak lanjut arahan Mendagri agar melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ingub ini disampaikan kepada Bupati/Wali Kota, Camat, Kepala Desa dan Lurah,” ucap Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Ivan sapaan akrabnya yang juga Jubir Gubernur Kaltim ini, ada 12 poin yang disampaikan pada Ingub, salah satunya, pertama khusus Bupati/Wali Kota yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria Level 3 (tiga) situasi pandemi berdasarkan asesmen, yaitu Kabupaten Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

Kemudian, kriteria Level 2 (dua) diberlakukan kepada Kabupaten Paser, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Selanjutnya level 1 diberlakukan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara.

Poin kedua Ingub juga menjelaskan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% (lima puluh persen) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19.

Sementara poin sesepuluh mengajak Bupati dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga), 2 (dua) dan Level 1 (satu).

Terakhir, poin keduabelas Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 15-28 Februari 2022.

“Kita harapkan melalui Ingub ini, semua pihak bisa mentaati dan melaksanakan apa yang telah diinstruksikan, sehingga bisa bersama-sama menjaga dan mencegah penyebaran Covid di Kaltim,” jelas Ivan. (adv)

Baca Juga

Back to top button