Peneliti BRIDA Kutim Kaji Kerugian Finansial Dialami Petani Sawit Jika Gunakan Bibit Non Sertifikat
Upnews.id, Sangatta – Para petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diimbau untuk lebih waspada terhadap maraknya peredaran bibit dan kecambah sawit ilegal.
Penggunaan bibit tidak bersertifikat ini berpotensi memicu anjloknya hasil panen hingga menimbulkan kerugian finansial hingga 40 persen sepanjang masa produktif tanaman.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, Dewi Naprida, dalam pemaparan Laporan Akhir Kajian Pembibitan Kelapa Sawit Kutim hasil kerja sama dengan Pusat Kajian Pertanian Berkelanjutan dan Pertanahan (PKP2B) Universitas Mulawarman (Unmul).
Dewi mengungkapkan, bahaya utama dari bibit sawit palsu adalah dampaknya yang tidak langsung terlihat saat awal masa tanam. Petani umumnya baru menyadari menjadi korban penipuan setelah menunggu 3 hingga 4 tahun saat tanaman memasuki masa panen pertama.
“Buah yang dihasilkan sangat sedikit, atau bahkan hanya menghasilkan bunga jantan tanpa Tandan Buah Segar (TBS),” ujar Dewi.
Ia menambahkan, kerugian material akibat penggunaan bibit illegitimate ini akan terus berlanjut selama siklus hidup tanaman yang mencapai 25 hingga 30 tahun. Selain kehilangan potensi pendapatan bulanan secara drastis, petani tetap harus menanggung biaya operasional rutin seperti pemupukan, perawatan lahan, dan tenaga kerja dengan nominal yang sama seperti merawat bibit unggul.
Maraknya peredaran bibit palsu di Kutim dipicu oleh tingginya permintaan bibit sawit rakyat yang belum sebanding dengan pasokan resmi lokal. Celah ini dimanfaatkan oknum spekulan untuk memasarkan kecambah tanpa dokumen karantina melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, hingga pasar daring (e-commerce).
“Bibit ilegal sering kali dijual dengan harga menggiurkan dan klaim ‘cepat berbuah’. Padahal secara genetika, bibit tersebut merupakan persilangan tidak teruji atau varietas Dura yang tempurungnya tebal serta rendemen minyaknya sangat rendah,” tegasnya.
Dewi mengingatkan para petani agar tidak tergiur harga murah dan selalu membeli bibit bersertifikat Label Biru varietas Tenera dari penangkar resmi yang terdaftar di Dinas Perkebunan.
Guna melindungi perekonomian petani, Pemerintah Kabupaten Kutim melalui sinergi BRIDA Kutim, Dinas Perkebunan, dan akademisi Unmul tengah menyiapkan langkah strategis berupa sosialisasi masif hingga ke tingkat desa.
Edukasi ini akan difokuskan pada pengenalan ciri fisik kecambah bersertifikat, verifikasi dokumen legalitas karantina, serta pendampingan akses ke 11 penangkar bibit resmi yang tersebar di wilayah Kutim. Langkah penguatan kapasitas ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran bibit ilegal sekaligus mendongkrak kesejahteraan petani swadaya secara berkelanjutan. (Ir/Dr-Adv)






