Gunung Talihin Terbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah
Upnews.id, Bontang – Sebagai langkah nyata untuk mendukung tertib administrasi pertanahan di Kota Bontang. Kelurahan Gunung Telihan menggelar proses verifikasi permohonan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Penggunaan Tanah (SPPFPT) Selasa (19/11/2024) lalu.
Acara berlangsung di ruang pertemuan Kelurahan Gunung Telihan mulai pukul 13.00 WITA, dibuka oleh Lurah Gunung Telihan, Mochamad Cholid Hanafi. Pada kesempatan itu dirinya menjelaskan bahwa SPPFPT adalah dokumen penting bagi warga yang tidak memiliki bukti lengkap atas kepemilikan tanah.
Baca Juga : Kutim Terima Dokumen Aset dari Pemkab Kukar, Sertipikat Tanah dan Pelepasan Hak
“SPPFPT menjadi alas hak kepemilikan tanah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki bukti kepemilikan sama sekali. Dasar hukum penerbitan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun 2021 Pasal 95 Ayat 2,” jelasnya.
Proses verifikasi ini melibatkan delapan pemohon yang sebelumnya telah melalui peninjauan lapangan tim pemerintahan kelurahan, kecamatan, ketua RT, dan pemilik lahan. Tujuannya adalah memastikan data lapangan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mengacu pada rencana tata ruang Kota Bontang.
Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah pejabat seperti Lurah Gunung Telihan, Bhabinkamtibmas, tim pemerintahan kelurahan, serta para pemohon. Kehadiran para pejabat menunjukkan komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah secara administrasi.
Hal yang patut diapresiasi, penerbitan SPPFPT ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Lurah Cholid menyebut kebijakan ini sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat.
“Kami berharap ini dapat mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan,” tambahnya.
Baca Juga : Di Tanah Abang, Ardiansyah Lakukan Panen Raya 5,8 Ton Per Hektare Padi Sawah
Melalui program ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, tetapi juga mampu mendukung tata ruang dan penggunaan tanah yang sesuai di Kota Bontang.
“Program ini merupakan langkah maju menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Semoga terus berlanjut dan membawa manfaat nyata,” tutup Cholid.
Program penerbitan SPPFPT ini diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, serta mendorong keharmonisan antara pengelolaan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Bontang. (*/An/Dr-Adv)