Arfan Dorong Pemkab Kutim Untuk Disnaker Ditambah Anggarannya
upnews.id Sangatta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama dengan pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh dan instansi terkait, di ruang hearing Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin 3 Mei 2021.
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan meminta perhatian Pemkab Kutim. Pemkab dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Ardinasyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang.
“Mewakali lembaga DPRD dan teman-teman, bahwa dengan hadirnya Bapak Bupati dan Wakil Bupati hari ini agar anggaran Disnaker disupport pak,” terangnya
“Nah ini mohon izin, mari kita bahas bersama, kita setujui bersama anggaran ini supaya diberilkan fasilitas yang lebih, supaya keluhan rekan-rekan serikat hari ini bisa terjawab,” ucap Arfan.
Kepada Disnakertrans, Arfan meminta agar senantiasa memabangun komunikasi yang baik dengan pihak legislatif. Ia juga menyarankan agar recana kerja (renja) OPD tersebut didorong ke DPRD.
“Izin renja nya pak, disorong ke kami juga, nanti disampaikan ke Pak Bupati,” pungkasnya.
Diketahui, Disnakertans di bidang ketenagakerjaan berfungsi untuk melaksanakan pembinaan dan penempatan tenaga kerja, pelatihan kerja dan pendataan pencari kerja atau pengangguran serta pengelolaan kegiatan pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, bidang ketenagakerjaan mempunyai beragam program dan tentu saja membutuhkan support anggaran yang memadai.
Diantara yang bisa menjadi perhatian yaitu, pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, dan pembinaan pelatihan dan produktivitas tenaga kerja.
Tak bisa dipungkiri memang, permaslahan ketenagakerjaan di Kutim masih membutuhkan perhatian serius, lantaran masih minimnya keahlian dari angkatan kerja yang ada. Ini tidak lepas dari kondisi kualitas sebagian pendidikan setempat yang secara umum belum sepenuhnya memenuhi persyaratan untuk bisa melahirkan lulusan siap kerja atau bersaing dalam bursa kerja yang ada. Terlebih belum ada regulasi yang mewajibkan perusahaan merekrut tenaga lokal. Kondisi itu membuat angka pengangguran setiap tahunnya jadi meningkat.
Berkenaan dengan penysunan Raperda Ketenagakerjaan yang saat ini digodok untuk menjadi Perda, maka di dalamnya juga diharapkan dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan dan pelindungan tenaga kerja lokal. Dengan hadirnya perusahaan-perusahaan baru yang diantarannya pabrik semen dan methanol dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah dan juga masyarakat Kutim.
Sebagai saran, Disnakertrans kedepan selayaknya menjadi alur rekrutmen tenaga kerja. Melalui rekomendasi dari pemerintah daerah, Dinsakertrans dapat bekerja sama dengan perusahaan-perusahan yang ada terkait dengan tenaga kerja yang dibutuhkan. Pun dengan BLK yang dapat berfungsi sebagai tempat pembinaan, pendidikan dan pelatihan. Tujuannya agar calon tenaga kerja bisa mendapatkan keahlian berdasarkan kebutuhan, sertifikasi calon tenaga kerja dengan merekrut angkatan kerja muda untuk diberi pendidikan dan pelatihan yang kemudian memiliki keahlian dan sertifikat dapat menajdi solusi bagi tenaga kerja di Kutim. (adv)